MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAM, DEMOKRASI, DAN MASYARAKAT MADANI
Oleh :
KELOMPOK 9
NAMA ANGGOTA :
FEBI ANUGRAINI 170321100067
LEVI LARASATI KUSUMA 170321100069
HIKMATUL UMMAH 170321100071
PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang
dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan
demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk
mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya
konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat
kemanusiaan.Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak
yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut
dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai
manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Karena setiap manusia diciptakan
kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan
kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan
menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat
menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat
dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan
kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan
perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan
perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan atau
hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip
demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa
orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang.
Dalam kehidupan kita tidak lepas dari
kehidupan bermasyarakat.Dalam kehidupan bermasyarakat ini juga perlu dipelajari
bahwasanya bagaimana terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis,
tentram, dan damai.Masyarakat adalah pelaku dari HAM dan demokrasi yang ada di
sebuah Negara yang bersistem pemerintahan demokrasi.Masyarakat madani dapat
kita terapkan dalam kehidupan bernegara guna menciptakan masyarakat yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi masa kini dan masa depan. Dari beberapa uraian tentang konsepsi
HAM dan demokrasi yang berhubungan dengan masyarakat di atas, maka kami akan
menjelaskan tentang HAM, demokrasi, dan masyarakat madani itu sendiri.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini
adalah sebagai berikut.
1. Apa pengertian dari HAM, demokrasi,
dan masyarakat madani?
2. Apa hubungan antara HAM, demokrasi,
dan masyarakat madani?
1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah sebagai
berikut.
1. Mengetahui penjelasan dari HAM,
demokrasi, dan masyarakat madani
2. Mengetahui keterkaitan antara HAM,
demokrasi, dan masyarakat madani
3. Mengetahui pentingnya HAM dan
demokrasi bagi masyarakat madani
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hak Asasi Manusia
Hak Asasi
Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia
masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau
Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat
2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam
teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis.Pactum
unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara,
sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta
negara yang dibentuk.Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak
mengakui Pactum Unionis.John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan
Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.Ketiga
paham ini berpendapat demikian.Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut
mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib
dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam
konstitusi.
Dalam
kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat
dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan
seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia
II.Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak
melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.Selama masih menyangkut
persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia
pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh
karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan
antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga
negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.
2.1.1 Macam-Macam
HAM
Ada
bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia
dapat digolongkan menjadi 6 macam.Berikut macam-macam HAM.
1.
Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan
kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
·
Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta
berpindah-pindah tempat.
·
Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
·
Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
·
Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini
oleh tiap-tiap manusia.
2.
Hak Asasi Politik
Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan
politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
·
Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
·
Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
·
Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta
mendirikan organisasi politik lainnya.
·
Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
3.
Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga
pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan
juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
·
Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta
pemerintahan.
·
Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
·
Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4.
Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai
kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
·
Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
·
Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
·
Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau
utang piutang.
·
Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
·
Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.
Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap
tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
·
Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
·
Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan,
penangkapan di muka hukum.
6.
Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan
dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
·
Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
·
Hak mendapatkan pengajaran.
·
Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga
minat.
Alasan di
atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral
dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional.Oleh karena itu bukan
sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai
kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi
manusida tingkat domestik.Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai
perlindungan HAM karena sifat serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu
mekanisme pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara
yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri.
2.1.2 Contoh
Pelanggaran HAM :
1.
Penindasan
serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
2.
Menghambat
dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat
dan oposisi.
3.
Hukum
diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
4.
Manipulatif
dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa
dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
5.
Penegak
hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
6.
Deskriminasi
adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara
langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras,
etnis, serta agama.
7.
Penyiksaan
merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun
rohani.
2.2 Demokrasi
Pengertian demokrasi dapat
dilihat secara bahasa dan istilah. Secara bahasa, demokrasi berasal dari
gabungan dua kata bahasa Yunani: demos (rakyat) dan kratos atau kratein
(pemerintah atau kekuasaan). Dengan demikian, secara istilah, demokrasi
adalah sebuah bentuk pemerintahan oleh rakyat atau kekuasaan di tangan rakyat.
Sesungguhnya, tidak ada kesepakatan tentang makna demokrasi beserta perangkat
kelembagaan pendukungnya, sebab pengertian demokrasi merupakan kategori yang
dinamis. Oleh karena itu, banyak ragam pengertian dan penjelasan demokrasi
secara istilah yang dikemukakan oleh para ahli dan dapat diringkas sebagai
berikut:
1. Demokrasi adalah suatu aturan kelembagaan dalam rangka
mengambil suatu keputusan politik di mana masing-masing orang memiliki kekuatan
untuk memutuskan dan berjuang secara kompetitif untuk memperoleh dukungan atau
suara rakyat
2. Demokrasi adalah alat untuk melindungi ’masyarakat yang
dipimpin’ dari penyalahgunaan kekuasaan oleh ’yang memimpin.’
3. Demokrasi adalah suatu sistem politik dengan konsep
kedaulatan di tangan rakyat; penguasa mempertanggungjawabkan secara berkala
terhadap yang dipimpinnya; hak minoritas dilindungi; dan persaingan politik
antarindividu dan antargagasan sangat terbuka.
4. Demokrasi adalah cara hidup, adanya keinginan untuk
berkompromi, toleransi, dan kesediaan mendengar dan menerima pendapat orang
lain.
5. Demokrasi adalah penerimaan kontrak sosial yang menuntut
prilaku bertanggungjawab, kewarganegaraan yang baik, dan keyakinan bahwa tidak
ada seorang pun yang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada hukum. Dari
beberapa penjelasan demokrasi secara istilah ini, maka definisi yang cukup
ringkas diajukan oleh David Beetham, yaitu “Sebuah cara pengambilan keputusan
menyangkut aturan dan kebijakan yang mengikat secara kolektif, yang dikenai
kontrol oleh rakyat“.
Demokrasi sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak rakyat dan
kepentingan mereka. Demokrasi menjadi kunci keberhasilan dalam pencapaian
kemajuan ekonomi dan sosial. Oleh sebab itu, Amartya Sen menyatakan bahwa
kelaparan pertama-tama bukanlah akibat dari kekurangan makanan, melainkan
merupakan akibat langsung dari kekurangan demokrasi. Lebih lanjut ia
menjelaskan bahwa kemiskinan bukanlah akibat hilangnya pendapatan dan
penghasilan, melainkan justru merupakan akibat hilangnya kesempatan sekelompok
orang untuk mewujudkan kemampuan diri sendiri. Faktanya, kelaparan sering muncul di negara-negara yang
tidak demokratis. Sedangkan di negara-negara yang menjalankan demokrasi,
kelaparan jarang sekali terjadi, sekalipun tingkat pertumbuhan negara
bersangkutan belum tinggi.
2.3
Masyarakat Madani
Civic society diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia dengan sebutan masyarakat sipil atau masyarakat madani. Kata
madani berasal dari kata Madinah, yaitu sebuah kota tempat hijrah Nabi Muhammad
SAW. Madinah berasal dari kata “madaniyah” yang berarti peradaban. Oleh karena
itu, masyarakat madani berarti masyarakat yang
beradab.Masyarakat madani adalah
sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis yang lahir dari proses penyemaian
demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air. Di bawah ini adalah beberapa definisi masyarakat madani:
1. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat
yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh
penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
2. Menurut
Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi
sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari
lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan
kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga
masyarakat.
3. Menurut
Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang
merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di
Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri
antara lain : egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan,
toleransi, dan musyawarah.
4. Menurut
Ernest Gellner, Civil Society (CS) atau Masyarakat Madani (MM)merujuk
pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom
dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
5. Menurut Cohen dan Arato, CS atau
MM adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan
Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang
bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang
solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
6. Menurut Muhammad AS Hikam, CS atau MM
adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan
antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating),
keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan
dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang
diikuti oleh warganya.
7. Menurut M. Ryaas Rasyid, CS atau MM
adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai
jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri,
perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan
negara.
8. Menurut kelompok kami, CS atau MM adalah suatu
konsep sosial kemasyarakatan yang mandiri dan independent dimana elemen-elemen
pendukungnya memiliki kemampuan (capability) untuk merumuskan dan
berperan aktif dalam menjalankan suatu tujuan bersama diluar konteks
pemerintahan dan kenegaraan yang baku.
2.3.1 Karakteristik Masyarakat
Madani
Karakteristik masyarakat madani berdasarkan definisi di atas
antara lain :
a. Menjunjung
tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
b. Mempunyai
peradaban yang tinggi ( beradab ).
c. Mengedepankan
kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
d. Free public sphere (ruang
publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
e. Demokratisasi
Menurut Neera
Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat
yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini
hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokratisasi
dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
2) Pers yang bebas
3) Supremasi hokum
4) Perguruan Tinggi
5) Partai politik
f. Toleransi
Toleransi
adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap
sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam
masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati
pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat
yang lain yang berbeda.
g. Pluralisme
Pluralisme
adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa
masyarakat itu majemuk.Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat
tuhan.
h. Keadilan
Sosial (Social justice)
Keadilan
yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak
dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
i. Partisipasi
sosial
Partisipasi
sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi
terciptanya masyarakat madani.Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi
apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
j. Supermasi
hukum
Penghargaan
terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus
diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh
kebenaran di atas hukum.
2.3.2 CIRI – CIRI MASYARAKAT MADANI
Prof.
Dr. M. A.S. Hikan menjelaskan ciri-ciri pokok
masyarakat madani diIndonesia antara lain :
a. Kesukarelaan
b. Keswasembadaan
c. Kemandirian
yang tinggi terhadap negara.
d. Keterkaitan
pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.
Adapun
ciri-ciri lain dari masyarakat madani yaitu sebagai berikut:
1. Terintegrasinya
individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat
melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan
sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat
dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya
program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program
pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Kepentingan-kepentingan individu dan
negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu
memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Meluasnya kesetiaan
(loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui
keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
6. Meluasnya kesetiaan
(loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui
keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
2.3.3 Contoh Kasus- Kasus yang
terdapat pada masyarakat madani
Kata Reformasi menjadi kata kunci terhadap proses perubahan
yang terjadi pada sebuah kondisi yang stagnan, cenderung negatif dan memiliki
pola yang menunjukkan gabungan antara keinginan dan kondisi yang dialami.
Reformasi akan menjadi sebuah alternatif yang sangat penting terhadap proses
perbaikan melalui sebuah perubahan, yang terjadi secara perlahan-lahan ataupun
cepat dan tak terbendung, secara evolusi ataupun revolusi, namun kecenderungan
reformasi identik dengan perubahan yang cepat namun tepat dan terukur.
Untuk menentukan sebuah tujuan reformasi tentunya memerlukan
sebuah rencana dan langkah-langkah yang strategis dan memiliki dampak terhadap
perubahan yang diharapkan, bila reformasi itu dilakukan pada tataran sosial
tentunya dampak sosial juga diharapkan akan terjadi dan berkesinambungan dengan
dampak terhadap kondisi politik, budaya dan ekonomi secara umum. Reformasi
bukan merupakan gerakan chaos yang liar tak terkendali dan tanpa rencana serta
tidak memberikan dampak positif terhadap kondisi masa kini, justru sebaliknya
merupakan sebuah gerakan yang terencana, sistematis dan terukur serta memiliki
parameter yang jelas terhadap perubahan yang akan dilakukan dan ukuran yang
jelas terhadap dampak yang ditimbulkannya.
2.4
Hubungan HAM, Demokrasi, dan Masyarakat Madani
Masyarakat madani, demokrasi,
hak asasi manusia, dan rule of law, masing-masing mempunyai hubungan yang
saling berkaitan dengan yang lainnya dan tidak dapat
dipisahkan. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan dalam
membangun demokrasi.Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya
partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan
oleh negara atau pemerintahan.Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika
masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.Hanya dalam masyarakat madani
yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana
demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar.
Masyarakat madani
merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Dan demokrasi tersebut akan bisa terwujud
kalau ada hak asasi manusia. Dalam pelaksanaan demokrasi terdapat nilai-nilai
yang menjungjung tinggi tentang hak asasi manusia, karena dalam
karakteristiknya masyarakat madani sangat menyadari akan hak-hak asasi manusia
dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Seperti
pemilu, sebuah pelaksanaan dari demokrasi yang di dalamnya sama dengan
perwujudan hak asasi manusia untuk hak memilih dan dipilih.Untuk menciptakan
pola hidup masyarakat madani, rule of law pun menjadi suatu jaminan masyarakat
menuju keadilan dalam bidang sosial yang pada umumnya berkaitan dengan
penyelewengan akan dasar-dasar Hak Asasi Manusia (HAM).
Penegakan hukum atau
rule of law merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad
ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara berdasar hukum (konstitusi) dan
demokrasi. Dan untuk mewujudkan cita-cita demorasi perlu di terapkan unsur
motor penggerak se efektif dan semaksimal mungkin diantaranya penegakan hukum
yang tidak pandang bulu yang kita kenal dengan istilah “Supremasi Hukum (Rule
Of Law)” sebagai dasarnya. Rule of law adalah sebagai upaya mencipatakan
masyarakat madani di suatu negara atau wilayah agar terciptanya demokrasi dan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi dengan benar.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari penjelasandi atas dapat disimpulkan bahwa HAM, demokrasi,
dan masyarakat madani ada keterkaitannya dimana masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya
demokrasi. Dan demokrasi tersebut akan bisa terwujud kalau ada hak asasi
manusia. Dalam pelaksanaan demokrasi terdapat nilai-nilai yang menjunjung
tinggi tentang hak asasi manusia, karena dalam karakteristiknya masyarakat
madani sangat menyadari akan hak-hak asasi manusia dalam menyuarakan pendapat
dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Seperti pemilu, sebuah pelaksanaan
dari demokrasi yang di dalamnya sama dengan perwujudan hak asasi manusia untuk
hak memilih dan dipilih.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan.2016.Pendidikan Kewarganegaraan
untuk Perguruan Tinggi (Edisi
Revisi).Yogyakarta:Paradigma.
Revisi).Yogyakarta:Paradigma.
http:// bagaimana hubungan demokrasi
dengan masyarakat madani_
Brainly.co.id.
Brainly.co.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar