Translate

Minggu, 17 Juni 2018

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN HAM, DEMOKRASI, DAN MASYARAKAT MADANI


MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAM, DEMOKRASI, DAN MASYARAKAT MADANI


 








Oleh :
KELOMPOK 9
NAMA ANGGOTA :
FEBI ANUGRAINI                           170321100067
LEVI LARASATI KUSUMA           170321100069
HIKMATUL UMMAH                       170321100071



PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2017




BAB I

PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang.
Dalam kehidupan kita tidak lepas dari kehidupan bermasyarakat.Dalam kehidupan bermasyarakat ini juga perlu dipelajari bahwasanya bagaimana terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis, tentram, dan damai.Masyarakat adalah pelaku dari HAM dan demokrasi yang ada di sebuah Negara yang bersistem pemerintahan demokrasi.Masyarakat madani dapat kita terapkan dalam kehidupan bernegara guna menciptakan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi masa kini dan masa depan. Dari beberapa uraian tentang konsepsi HAM dan demokrasi yang berhubungan dengan masyarakat di atas, maka kami akan menjelaskan tentang HAM, demokrasi, dan masyarakat madani itu sendiri.

1.2 Rumusan Masalah

Rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut.
1.  Apa pengertian dari HAM, demokrasi, dan masyarakat madani?
2.  Apa hubungan antara HAM, demokrasi, dan masyarakat madani?

1.3 Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut.
1.  Mengetahui penjelasan dari HAM, demokrasi, dan masyarakat madani
2.  Mengetahui keterkaitan antara HAM, demokrasi, dan masyarakat madani
3.  Mengetahui pentingnya HAM dan demokrasi bagi masyarakat madani


BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis.Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk.Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis.John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.Ketiga paham ini berpendapat demikian.Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II.Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.Selama masih menyangkut persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.

2.1.1 Macam-Macam HAM

Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam.Berikut macam-macam HAM. 
1.   Hak Asasi Pribadi
Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
·       Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
·       Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
·       Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
·       Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
2.   Hak Asasi Politik
Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
·       Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
·       Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
·       Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
·       Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
3.   Hak Asasi Hukum
Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
·       Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
·       Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
·       Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4.   Hak Asasi Ekonomi
Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
·       Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
·       Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
·       Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
·       Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
·       Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.   Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
·       Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
·       Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
6.   Hak Asasi Sosial Budaya
Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :
·       Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
·       Hak mendapatkan pengajaran.
·       Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.
Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional.Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida tingkat domestik.Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai perlindungan HAM karena sifat serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu mekanisme pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.

2.1.2 Contoh Pelanggaran HAM :

1.   Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
2.   Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.   Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
4.   Manipulatif dan membuat aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan keinginan dari penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
5.   Penegak hukum atau petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
6.   Deskriminasi adalah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara langsung atau tidak langsung yang didasarkan atas perbedaan manusia suku, ras, etnis, serta agama.
7.   Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.

2.2 Demokrasi

            Pengertian demokrasi dapat dilihat secara bahasa dan istilah. Secara bahasa, demokrasi berasal dari gabungan dua kata bahasa Yunani: demos (rakyat) dan kratos atau kratein (pemerintah atau kekuasaan). Dengan demikian, secara istilah, demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan oleh rakyat atau kekuasaan di tangan rakyat.
            Sesungguhnya, tidak ada kesepakatan tentang makna demokrasi beserta perangkat kelembagaan pendukungnya, sebab pengertian demokrasi merupakan kategori yang dinamis. Oleh karena itu, banyak ragam pengertian dan penjelasan demokrasi secara istilah yang dikemukakan oleh para ahli dan dapat diringkas sebagai berikut:
1. Demokrasi adalah suatu aturan kelembagaan dalam rangka mengambil suatu keputusan politik di mana masing-masing orang memiliki kekuatan untuk memutuskan dan berjuang secara kompetitif untuk memperoleh dukungan atau suara rakyat
2. Demokrasi adalah alat untuk melindungi ’masyarakat yang dipimpin’ dari penyalahgunaan kekuasaan oleh ’yang memimpin.’
3. Demokrasi adalah suatu sistem politik dengan konsep kedaulatan di tangan rakyat; penguasa mempertanggungjawabkan secara berkala terhadap yang dipimpinnya; hak minoritas dilindungi; dan persaingan politik antarindividu dan antargagasan sangat terbuka.
4. Demokrasi adalah cara hidup, adanya keinginan untuk berkompromi, toleransi, dan kesediaan mendengar dan menerima pendapat orang lain.
5. Demokrasi adalah penerimaan kontrak sosial yang menuntut prilaku bertanggungjawab, kewarganegaraan yang baik, dan keyakinan bahwa tidak ada seorang pun yang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada hukum. Dari beberapa penjelasan demokrasi secara istilah ini, maka definisi yang cukup ringkas diajukan oleh David Beetham, yaitu “Sebuah cara pengambilan keputusan menyangkut aturan dan kebijakan yang mengikat secara kolektif, yang dikenai kontrol oleh rakyat“.
Demokrasi sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak rakyat dan kepentingan mereka. Demokrasi menjadi kunci keberhasilan dalam pencapaian kemajuan ekonomi dan sosial. Oleh sebab itu, Amartya Sen menyatakan bahwa kelaparan pertama-tama bukanlah akibat dari kekurangan makanan, melainkan merupakan akibat langsung dari kekurangan demokrasi. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kemiskinan bukanlah akibat hilangnya pendapatan dan penghasilan, melainkan justru merupakan akibat hilangnya kesempatan sekelompok orang untuk mewujudkan kemampuan diri sendiri. Faktanya, kelaparan sering muncul di negara-negara yang tidak demokratis. Sedangkan di negara-negara yang menjalankan demokrasi, kelaparan jarang sekali terjadi, sekalipun tingkat pertumbuhan negara bersangkutan belum tinggi.

2.3 Masyarakat Madani

Civic society diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan sebutan masyarakat sipil atau masyarakat madani. Kata madani berasal dari kata Madinah, yaitu sebuah kota tempat hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata “madaniyah” yang berarti peradaban. Oleh karena itu,  masyarakat madani berarti masyarakat yang beradab.Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis yang lahir dari proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air. Di bawah ini adalah beberapa definisi masyarakat madani:
1.  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
2.  Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
3.  Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi, dan musyawarah.
4.  Menurut Ernest Gellner, Civil Society (CS) atau Masyarakat Madani (MM)merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
5.  Menurut Cohen dan Arato, CS atau MM adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara  yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
6.  Menurut Muhammad AS Hikam, CS atau MM adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
7.  Menurut M. Ryaas Rasyid, CS atau MM adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
8. Menurut kelompok kami, CS atau MM adalah suatu konsep sosial kemasyarakatan yang mandiri dan independent dimana elemen-elemen pendukungnya memiliki kemampuan (capability) untuk merumuskan dan berperan aktif dalam menjalankan suatu tujuan bersama diluar konteks pemerintahan dan kenegaraan yang baku.

2.3.1 Karakteristik Masyarakat Madani

Karakteristik masyarakat madani berdasarkan definisi di atas antara lain :
a. Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
b. Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
c. Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
d. Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
e.  Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
2) Pers yang bebas
3) Supremasi hokum
4) Perguruan Tinggi
5) Partai politik
f.  Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
g.  Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk.Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
h.  Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
i.   Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani.Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
j.   Supermasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.

2.3.2 CIRI – CIRI MASYARAKAT MADANI


Prof. Dr. M. A.S. Hikan menjelaskan ciri-ciri pokok masyarakat madani diIndonesia antara lain :
a. Kesukarelaan
b. Keswasembadaan
c. Kemandirian yang tinggi terhadap negara.
d. Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.

Adapun ciri-ciri lain dari masyarakat madani yaitu sebagai berikut:
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Kepentingan-kepentingan individu dan negara karena   keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.  Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
6.  Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.

2.3.3 Contoh Kasus- Kasus yang terdapat pada masyarakat madani


Kata Reformasi menjadi kata kunci terhadap proses perubahan yang terjadi pada sebuah kondisi yang stagnan, cenderung negatif dan memiliki pola yang menunjukkan gabungan antara keinginan dan kondisi yang dialami. Reformasi akan menjadi sebuah alternatif yang sangat penting terhadap proses perbaikan melalui sebuah perubahan, yang terjadi secara perlahan-lahan ataupun cepat dan tak terbendung, secara evolusi ataupun revolusi, namun kecenderungan reformasi identik dengan perubahan yang cepat namun tepat dan terukur.
Untuk menentukan sebuah tujuan reformasi tentunya memerlukan sebuah rencana dan langkah-langkah yang strategis dan memiliki dampak terhadap perubahan yang diharapkan, bila reformasi itu dilakukan pada tataran sosial tentunya dampak sosial juga diharapkan akan terjadi dan berkesinambungan dengan dampak terhadap kondisi politik, budaya dan ekonomi secara umum. Reformasi bukan merupakan gerakan chaos yang liar tak terkendali dan tanpa rencana serta tidak memberikan dampak positif terhadap kondisi masa kini, justru sebaliknya merupakan sebuah gerakan yang terencana, sistematis dan terukur serta memiliki parameter yang jelas terhadap perubahan yang akan dilakukan dan ukuran yang jelas terhadap dampak yang ditimbulkannya.

2.4 Hubungan HAM, Demokrasi, dan Masyarakat Madani

Masyarakat madani, demokrasi, hak asasi manusia, dan rule of law, masing-masing mempunyai hubungan yang saling berkaitan dengan yang lainnya dan tidak dapat dipisahkan. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi.Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan.Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar.
Masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Dan demokrasi tersebut akan bisa terwujud kalau ada hak asasi manusia. Dalam pelaksanaan demokrasi terdapat nilai-nilai yang menjungjung tinggi tentang hak asasi manusia, karena dalam karakteristiknya masyarakat madani sangat menyadari akan hak-hak asasi manusia dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Seperti pemilu, sebuah pelaksanaan dari demokrasi yang di dalamnya sama dengan perwujudan hak asasi manusia untuk hak memilih dan dipilih.Untuk menciptakan pola hidup masyarakat madani, rule of law pun menjadi suatu jaminan masyarakat menuju keadilan dalam bidang sosial yang pada umumnya berkaitan dengan penyelewengan akan dasar-dasar Hak Asasi Manusia (HAM). 
Penegakan hukum atau rule of law merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara berdasar hukum (konstitusi) dan demokrasi. Dan untuk mewujudkan cita-cita demorasi perlu di terapkan unsur motor penggerak se efektif dan semaksimal mungkin diantaranya penegakan hukum yang tidak pandang bulu yang kita kenal dengan istilah “Supremasi Hukum (Rule Of Law)” sebagai dasarnya. Rule of law adalah sebagai upaya mencipatakan masyarakat madani di suatu negara atau wilayah agar terciptanya demokrasi dan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi dengan benar.


BAB III
PENUTUP


Kesimpulan


Dari penjelasandi atas dapat disimpulkan bahwa HAM, demokrasi, dan masyarakat madani ada keterkaitannya dimana masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Dan demokrasi tersebut akan bisa terwujud kalau ada hak asasi manusia. Dalam pelaksanaan demokrasi terdapat nilai-nilai yang menjunjung tinggi tentang hak asasi manusia, karena dalam karakteristiknya masyarakat madani sangat menyadari akan hak-hak asasi manusia dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Seperti pemilu, sebuah pelaksanaan dari demokrasi yang di dalamnya sama dengan perwujudan hak asasi manusia untuk hak memilih dan dipilih.


DAFTAR PUSTAKA


Kaelan.2016.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (Edisi
     Revisi).Yogyakarta:Paradigma.

http:// bagaimana hubungan demokrasi dengan masyarakat madani_
     Brainly.co.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar