Translate

Rabu, 19 Juni 2019

UAS Hukum dan Etika BIsnis


Kasus 1
Sebuah perusahaan/produsen yang memiliki produk atau karya adalah suatu kebanggaan tersendiri. Produk atau karya yang dibuat dibutuhkan suatu perlindungan untuk menjamin keberlangsungannya. Adanya Hak Kekayaan Intelektual atau HKI adalah sebuah kehormatan bagi para pembisnis yang mempunyai produk/karya sendiri sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan jika ada yang mengimitasi serta dapat dinikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual yang dimiliki. HKI ini juga dapat menjadi aset berharga yang dapat menyelamatkan perusahaan  di masa-masa sulit.
Kasus yang dialami Jau Tau Kwan (Dirut PT. Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) yang membuat kain rayon grey bergaris kuning yang sebelumnya sudah ada yang mematenkan produk tersebut oleh PT. Sritex Sukoharjo adalah salah satu contoh pelanggaran hak cipta. Pantas saja sang pemilik produk asli tidak terima dengan munculnya produk yang sama dengan miliknya karena hal tersebut sama saja menjadi saingan yang tidak adil. Oleh karena itu, sang pemilik hak cipta kain sebelumnya berhak melaporkan perkara tersebut sebagai penyelesaian. Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menerima perkara pengaduan HKI tentang pelanggaran merek, desain industri, paten, hak cipta, serta menerima permohonan penutupan situs atau konten yang diduga melanggar hak cipta dengan prosedur yang ada. Prosedur pengaduan HKI yaitu mulai dari pengaduan melalui PPNS HKI di kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM atau di Direktorat Penyidikian dan Penyelesaian Sengketa. Proses selanjutnya adalah pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan penggeledahan serta pemeriksaan dari bukti-bukti yang ada, dilanjutkan dengan melengkapi beras-berkas persyaratan yang nantinya sebagai dasar penuntutan bagi jaksa di Pengadilan Negeri untuk mendapatkan keputusan akhir oleh hakim. Kemudian dilakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan akhirnya kasasi ke Mhkamah Agung. Hukuman yang diberikan adalah sesuai pelanggaran yang dipertimbangkan bersama oleh hakim. Hal ini menjadi pelajaran bagi pembisnis atau pengusaha yang ingin mengembangan potensi di dunia bisnis adalah memerhatikan terlebih dahulu apakah produk yang dimiliki sudah ada yang memiliki atau belum, sehingga kedepannya tidak akan mengalami hambatan karena pelanggaran hak cipta/paten tersebut.
Kasus 3
Berdasarkan kasus yang ada, memang sudah benar tindakan Milla selaku konsumen. Kasus tidak sesuainya produk dengan informasi yang diberikan oleh produsen ini bisa dijadikan pelajaran bagi para pelaku usaha dalam menjalankan strategi pemasarannya.  Ini sudah menjadi  hak Milla selaku konsumen bahwa seorang konsumen berhak mengetahui informasi secara jelas, jujur, dan sesuai dengan produk yang ditawarkan. Begitu juga dengan produsen yang harus memenuhi kewajibannya bahwa harus memberikan informasi mengenai produk yang ditawarkan sesuai dengan produknya, berat bersihnya, netto, dan sebagainya secara benar, jelas, dan jujur. Hal ini menjadi sebuah pelajaran para konsumen dan pelaku usaha untuk selalu memerhatikan dalam proses jual beli. Konsumen yang merasa benar-benar tertipu atau tidak puas bisa melaporkan untuk diselesaikan kasusnya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Kasus 5
                Suatu perusahaan dikatakan pailit salah satunya karena memiliki dua kreditor atau lebih yang belum satu utang pun dibayarkan sesuai dengan jatuh waktu tempo, sehingga utang tersebut dapat ditagih. Kasus produsen teh PT. Sariwangi Agricultural Estates Agency (sariwangi A.E.A) dan anaknya PT. Maskapai perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub) ini jika memiliki utang kepada dua kreditur atau lebih dan tidak dibayarkan sesuai tempo, maka perusahaan tersebut benar-benar bisa dinyatakan pailit.
Sebelum mencapai proses pertanggungjawaban atas utang-utangnya,  biasanya ada proses negosiasi dari debitur kepada kreditur melalui Pengadilan Niaga (PN) dengan kesepakatan homologasi atau perjanjian perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Karena perusahaan tersebut telah melanggar perjanjian perdamaian PKPU yang telah disepakati, maka Majelis hakim Pengadilan Niaga dapat menyatakan kedua perusahaan tersebut pailit. Perusahaan pailit yang tidak segera membayarkan barang-barangnya bisa dibekukan untuk nantinya dilelang dan digunakan untuk pelunasan utang.



Nama : Febi Anugraini
NIM : 170321100067
               

1 komentar: