Kasus 1
Sebuah perusahaan/produsen yang memiliki produk
atau karya adalah
suatu kebanggaan tersendiri. Produk
atau karya yang dibuat dibutuhkan suatu perlindungan untuk menjamin
keberlangsungannya. Adanya Hak Kekayaan Intelektual atau HKI adalah sebuah
kehormatan bagi para pembisnis yang mempunyai produk/karya sendiri sebagai
bentuk penghormatan dan perlindungan jika ada yang mengimitasi serta dapat dinikmati
secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual yang dimiliki. HKI ini juga
dapat menjadi aset berharga yang dapat menyelamatkan perusahaan di masa-masa sulit.
Kasus yang
dialami Jau Tau Kwan (Dirut PT. Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) yang membuat
kain rayon grey bergaris kuning yang sebelumnya sudah ada yang mematenkan
produk tersebut oleh PT. Sritex Sukoharjo adalah salah satu contoh pelanggaran
hak cipta. Pantas saja sang pemilik produk asli tidak terima dengan munculnya
produk yang sama dengan miliknya karena hal tersebut sama saja menjadi saingan
yang tidak adil. Oleh karena itu, sang pemilik hak cipta kain sebelumnya berhak
melaporkan perkara tersebut sebagai penyelesaian. Direktorat Penyidikan dan
Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menerima perkara
pengaduan HKI tentang pelanggaran merek, desain industri, paten, hak cipta,
serta menerima permohonan penutupan situs atau konten yang diduga melanggar hak
cipta dengan prosedur yang ada. Prosedur pengaduan HKI yaitu mulai dari
pengaduan melalui PPNS HKI di kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM atau di
Direktorat Penyidikian dan Penyelesaian Sengketa. Proses selanjutnya adalah
pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan penggeledahan serta pemeriksaan
dari bukti-bukti yang ada, dilanjutkan dengan melengkapi beras-berkas
persyaratan yang nantinya sebagai dasar penuntutan bagi jaksa di Pengadilan
Negeri untuk mendapatkan keputusan akhir oleh hakim. Kemudian dilakukan upaya
hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan akhirnya kasasi ke Mhkamah Agung.
Hukuman yang diberikan adalah sesuai pelanggaran yang dipertimbangkan bersama oleh
hakim. Hal ini menjadi pelajaran bagi pembisnis atau pengusaha yang ingin
mengembangan potensi di dunia bisnis adalah memerhatikan terlebih dahulu apakah
produk yang dimiliki sudah ada yang memiliki atau belum, sehingga kedepannya
tidak akan mengalami hambatan karena pelanggaran hak cipta/paten tersebut.
Kasus 3
Berdasarkan kasus yang ada, memang sudah benar tindakan Milla selaku
konsumen. Kasus tidak sesuainya produk dengan informasi yang diberikan oleh
produsen ini bisa dijadikan pelajaran bagi para pelaku usaha dalam menjalankan
strategi pemasarannya. Ini sudah
menjadi hak Milla selaku konsumen bahwa
seorang konsumen berhak mengetahui informasi secara jelas, jujur, dan sesuai
dengan produk yang ditawarkan. Begitu juga dengan produsen yang harus memenuhi
kewajibannya bahwa harus memberikan informasi mengenai produk yang ditawarkan
sesuai dengan produknya, berat bersihnya, netto, dan sebagainya secara benar,
jelas, dan jujur. Hal ini menjadi sebuah pelajaran para konsumen dan pelaku
usaha untuk selalu memerhatikan dalam proses jual beli. Konsumen yang merasa
benar-benar tertipu atau tidak puas bisa melaporkan untuk diselesaikan kasusnya
kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Kasus 5
Suatu perusahaan dikatakan
pailit salah satunya karena memiliki dua kreditor atau lebih yang belum satu
utang pun dibayarkan sesuai dengan jatuh waktu tempo, sehingga utang tersebut
dapat ditagih. Kasus produsen teh PT. Sariwangi Agricultural Estates Agency
(sariwangi A.E.A) dan anaknya PT. Maskapai perkebunan Indorub Sumber Wadung
(Indorub) ini jika memiliki utang kepada dua kreditur atau lebih dan tidak
dibayarkan sesuai tempo, maka perusahaan tersebut benar-benar bisa dinyatakan
pailit.
Sebelum mencapai proses pertanggungjawaban atas utang-utangnya, biasanya ada proses negosiasi dari debitur
kepada kreditur melalui Pengadilan Niaga (PN) dengan kesepakatan homologasi
atau perjanjian perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Karena perusahaan tersebut telah melanggar perjanjian perdamaian PKPU yang
telah disepakati, maka Majelis hakim Pengadilan Niaga dapat menyatakan kedua
perusahaan tersebut pailit. Perusahaan pailit yang tidak segera membayarkan
barang-barangnya bisa dibekukan untuk nantinya dilelang dan digunakan untuk
pelunasan utang.
Nama : Febi Anugraini
NIM : 170321100067
oke
BalasHapus