Siapa yang tidak tahu jamu legendaris milik Nyonya Menir ini. Jamu ini sudah terkenal sejak resmi didirikan pada tahun 1919 dengan nama Jamu Cap Potret Nyonya Meneer. Jamu ini sangat terkenal karena khasiat jamunya yang mujarab, sehingga banyak digemari oleh masyarakat. Ada juga yang sampai manca negara. Perusahaan jamu ini kemudian menjadi perusahaan terbesar di Indonesia. Pangsa pasarnya pun merambah hingga internasional yaitu Asia, Eropa, dan Amerika dan ke 12 negara yang termasuk Malaysia, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Taiwan, dan China (Merdeka.com).
Dalam perkembangannya, perusahaan ini tidak selalu berjalan dengan baik. Ada kalanya mengalami pemrosotan atau krisis seperti pada tahun 1984-2000. Saat itu sedang mengalami krisis operasional karena adanya sengketa perebutan kekuasaan hingga ke meja hijau. Ada juga pada tahun 2000-2001 terdapat beberapa permasalahan pekerja dan pemogokan buruh, yang menuntut pembayaran THR, pemogokan kerja, masalah HAM, dan demonstrasi.
Permasalahan pailitnya perusahaan Nyonya Meneer yang dilaporkan oleh salah satu kreditur yang bernama Hendrianto Bambang Santoso, warga Sukoharjo, Jawa Tengah ini menjadi gencar pada tahun 2017. Sebenarnya kepailitan perusahaan ini sudah terjadi sejak 8 Juni 2015. Majlis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin oleh Dwiarso Budi S. menyatakan perjanjian perdamaian antara debitur dengan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015 telah sah. Setelah beberapa tahun, kreditur ini merasa perusahaan ini sudah tidak mampu melunasi semua utang-utang yang dimiliki. Terbukti perusahaan ini hanya mampu melunasi hutangnya tidak sampai seperempat dari total utang. Hal yang menjadi penyebab terjadinya pailit adalah permasalahan keluarga yaitu adanya perebutan kekuasaan atas usaha warisan ini sehingga manajemen perusahaan kurang terkelola dengan baik. Akibat dari itu, sehingga perusahaan Nyonya Meneer benar-benar dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri.
UU Kepailitan juga mengatur syarat pengajuan pailit. Apabila debitur adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pailit hanya dapat diajukan Badan Pengawas Pasar Modal. Jika debitur adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak untuk kepentingan publik, permohonan hanya diajukan Menteri Keuangan. Adapun, apabila debitur adalah bank, maka permohonan hanya diajukan Bank Indonesia. Selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU. Langkah ini masih memberikan kesempatan bagi debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, bisa dengan mengajukan rencana perdamaian, misalnya membayar utang sebagian atau secara penuh kepada kreditur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar