Sukuk
oleh Pemerintah
Apa
sih sukuk itu ???
Sukuk Negara adalah nama lain dari
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang merupakan surat berharga (obligasi)
yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip
syariah. Sukuk Negara ini adalah instrument utang piutang tanpa riba seperti
dalam obligasi umumnya, dimana sukuk ini diterbitkan berdasarkan suatu asset acuan
yang sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga perusahaan yang akan menerbitkan
sukuk Negara ini adalah perusahaan yang khusus dibentuk guna kepentingan
penerbitan sukuk Negara (SBSN).
Banyak sekali jenis dari SBSN ini,
diantaranya ada SBSN ijarah yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah, SBSN
mudharabah, SBSN musyarakah, SBSN istisna’, SBSN berdasarkan akad lain yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah,SBSN berdasarkankombinasi dari dua
atau lebih jenis akad.
Pada tanggal 9 April 2008, Rancangan
Undang-undang (RUU) sukuk Negara disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat
paripurna DPR Republik Indonesia yang sebelumnya sudah dibahas RUU SBSN sejak
tahun 2005. Adanya UU SBSN ini membuat sukuk Negara menjadi lebih teratur.
Apa saja manfaat sukuk Negara ini???
Pertama, sukuk Negara ini merupakan
sumber pembiayaan APBN yang penting. Sukuk Negara pemerintah bersifat jangka
panjang yang digunakan untuk proyek-proyek infrastruktur. Kedua, sukuk Negara ini
menjadi instrument penting dalam inklusi keuangan. Melalui berbagai varian
sukuk Negara ritel sehingga menjadi instrumen instrument investasi berbasis
syariah penting bagi masyarakat. Dan ketiga, sukuk Negara ini menjadi instrumen
penting dalam mendorong perkembangan industry keuangan syariah di tanah
air, baik perbankan syariah, IKNB
syariah, maupun pasar modal syariah. Seiring perkembangan zaman, Global Islamic
Finance Report 2018 menempatkan Indonesia pada peringkat keenam dalam Islamic
Finance Country Index 2018. Sungguh besar potensi yang dimiliki Indonesia. Keempat,
sukuk Negara menjadi pendukung stabilitas pasar keuangan. Dan yang kelima, sukuk
Negara juga menjadi katalis keuangan syariah di tataran global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar