Translate

Senin, 17 Juni 2019

Sukuk oleh Pemerintah (Sukuk Negara/SBSN)


Sukuk oleh Pemerintah
           
              Apa sih sukuk itu ???
            Sukuk Negara adalah nama lain dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang merupakan surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Sukuk Negara ini adalah instrument utang piutang tanpa riba seperti dalam obligasi umumnya, dimana sukuk ini diterbitkan berdasarkan suatu asset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga perusahaan yang akan menerbitkan sukuk Negara ini adalah perusahaan yang khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan sukuk Negara (SBSN).
            Banyak sekali jenis dari SBSN ini, diantaranya ada SBSN ijarah yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah, SBSN mudharabah, SBSN musyarakah, SBSN istisna’, SBSN berdasarkan akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,SBSN berdasarkankombinasi dari dua atau lebih jenis akad.
            Pada tanggal 9 April 2008, Rancangan Undang-undang (RUU) sukuk Negara disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna DPR Republik Indonesia yang sebelumnya sudah dibahas RUU SBSN sejak tahun 2005. Adanya UU SBSN ini membuat sukuk Negara menjadi lebih teratur.
            Apa saja manfaat sukuk Negara ini???
        Pertama, sukuk Negara ini merupakan sumber pembiayaan APBN yang penting. Sukuk Negara pemerintah bersifat jangka panjang yang digunakan untuk proyek-proyek infrastruktur. Kedua, sukuk Negara ini menjadi instrument penting dalam inklusi keuangan. Melalui berbagai varian sukuk Negara ritel sehingga menjadi instrumen instrument investasi berbasis syariah penting bagi masyarakat. Dan ketiga, sukuk Negara ini menjadi instrumen penting dalam mendorong perkembangan industry keuangan syariah di tanah air,  baik perbankan syariah, IKNB syariah, maupun pasar modal syariah. Seiring perkembangan zaman, Global Islamic Finance Report 2018 menempatkan Indonesia pada peringkat keenam dalam Islamic Finance Country Index 2018. Sungguh besar potensi yang dimiliki Indonesia. Keempat, sukuk Negara menjadi pendukung stabilitas pasar keuangan. Dan yang kelima, sukuk Negara juga menjadi katalis keuangan syariah di tataran global.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar