Translate

Rabu, 19 Juni 2019

UAS Hukum dan Etika BIsnis


Kasus 1
Sebuah perusahaan/produsen yang memiliki produk atau karya adalah suatu kebanggaan tersendiri. Produk atau karya yang dibuat dibutuhkan suatu perlindungan untuk menjamin keberlangsungannya. Adanya Hak Kekayaan Intelektual atau HKI adalah sebuah kehormatan bagi para pembisnis yang mempunyai produk/karya sendiri sebagai bentuk penghormatan dan perlindungan jika ada yang mengimitasi serta dapat dinikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual yang dimiliki. HKI ini juga dapat menjadi aset berharga yang dapat menyelamatkan perusahaan  di masa-masa sulit.
Kasus yang dialami Jau Tau Kwan (Dirut PT. Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) yang membuat kain rayon grey bergaris kuning yang sebelumnya sudah ada yang mematenkan produk tersebut oleh PT. Sritex Sukoharjo adalah salah satu contoh pelanggaran hak cipta. Pantas saja sang pemilik produk asli tidak terima dengan munculnya produk yang sama dengan miliknya karena hal tersebut sama saja menjadi saingan yang tidak adil. Oleh karena itu, sang pemilik hak cipta kain sebelumnya berhak melaporkan perkara tersebut sebagai penyelesaian. Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menerima perkara pengaduan HKI tentang pelanggaran merek, desain industri, paten, hak cipta, serta menerima permohonan penutupan situs atau konten yang diduga melanggar hak cipta dengan prosedur yang ada. Prosedur pengaduan HKI yaitu mulai dari pengaduan melalui PPNS HKI di kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM atau di Direktorat Penyidikian dan Penyelesaian Sengketa. Proses selanjutnya adalah pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan penggeledahan serta pemeriksaan dari bukti-bukti yang ada, dilanjutkan dengan melengkapi beras-berkas persyaratan yang nantinya sebagai dasar penuntutan bagi jaksa di Pengadilan Negeri untuk mendapatkan keputusan akhir oleh hakim. Kemudian dilakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan akhirnya kasasi ke Mhkamah Agung. Hukuman yang diberikan adalah sesuai pelanggaran yang dipertimbangkan bersama oleh hakim. Hal ini menjadi pelajaran bagi pembisnis atau pengusaha yang ingin mengembangan potensi di dunia bisnis adalah memerhatikan terlebih dahulu apakah produk yang dimiliki sudah ada yang memiliki atau belum, sehingga kedepannya tidak akan mengalami hambatan karena pelanggaran hak cipta/paten tersebut.
Kasus 3
Berdasarkan kasus yang ada, memang sudah benar tindakan Milla selaku konsumen. Kasus tidak sesuainya produk dengan informasi yang diberikan oleh produsen ini bisa dijadikan pelajaran bagi para pelaku usaha dalam menjalankan strategi pemasarannya.  Ini sudah menjadi  hak Milla selaku konsumen bahwa seorang konsumen berhak mengetahui informasi secara jelas, jujur, dan sesuai dengan produk yang ditawarkan. Begitu juga dengan produsen yang harus memenuhi kewajibannya bahwa harus memberikan informasi mengenai produk yang ditawarkan sesuai dengan produknya, berat bersihnya, netto, dan sebagainya secara benar, jelas, dan jujur. Hal ini menjadi sebuah pelajaran para konsumen dan pelaku usaha untuk selalu memerhatikan dalam proses jual beli. Konsumen yang merasa benar-benar tertipu atau tidak puas bisa melaporkan untuk diselesaikan kasusnya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Kasus 5
                Suatu perusahaan dikatakan pailit salah satunya karena memiliki dua kreditor atau lebih yang belum satu utang pun dibayarkan sesuai dengan jatuh waktu tempo, sehingga utang tersebut dapat ditagih. Kasus produsen teh PT. Sariwangi Agricultural Estates Agency (sariwangi A.E.A) dan anaknya PT. Maskapai perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub) ini jika memiliki utang kepada dua kreditur atau lebih dan tidak dibayarkan sesuai tempo, maka perusahaan tersebut benar-benar bisa dinyatakan pailit.
Sebelum mencapai proses pertanggungjawaban atas utang-utangnya,  biasanya ada proses negosiasi dari debitur kepada kreditur melalui Pengadilan Niaga (PN) dengan kesepakatan homologasi atau perjanjian perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Karena perusahaan tersebut telah melanggar perjanjian perdamaian PKPU yang telah disepakati, maka Majelis hakim Pengadilan Niaga dapat menyatakan kedua perusahaan tersebut pailit. Perusahaan pailit yang tidak segera membayarkan barang-barangnya bisa dibekukan untuk nantinya dilelang dan digunakan untuk pelunasan utang.



Nama : Febi Anugraini
NIM : 170321100067
               

Senin, 17 Juni 2019

Sukuk oleh Pemerintah (Sukuk Negara/SBSN)


Sukuk oleh Pemerintah
           
              Apa sih sukuk itu ???
            Sukuk Negara adalah nama lain dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang merupakan surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Sukuk Negara ini adalah instrument utang piutang tanpa riba seperti dalam obligasi umumnya, dimana sukuk ini diterbitkan berdasarkan suatu asset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga perusahaan yang akan menerbitkan sukuk Negara ini adalah perusahaan yang khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan sukuk Negara (SBSN).
            Banyak sekali jenis dari SBSN ini, diantaranya ada SBSN ijarah yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah, SBSN mudharabah, SBSN musyarakah, SBSN istisna’, SBSN berdasarkan akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,SBSN berdasarkankombinasi dari dua atau lebih jenis akad.
            Pada tanggal 9 April 2008, Rancangan Undang-undang (RUU) sukuk Negara disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna DPR Republik Indonesia yang sebelumnya sudah dibahas RUU SBSN sejak tahun 2005. Adanya UU SBSN ini membuat sukuk Negara menjadi lebih teratur.
            Apa saja manfaat sukuk Negara ini???
        Pertama, sukuk Negara ini merupakan sumber pembiayaan APBN yang penting. Sukuk Negara pemerintah bersifat jangka panjang yang digunakan untuk proyek-proyek infrastruktur. Kedua, sukuk Negara ini menjadi instrument penting dalam inklusi keuangan. Melalui berbagai varian sukuk Negara ritel sehingga menjadi instrumen instrument investasi berbasis syariah penting bagi masyarakat. Dan ketiga, sukuk Negara ini menjadi instrumen penting dalam mendorong perkembangan industry keuangan syariah di tanah air,  baik perbankan syariah, IKNB syariah, maupun pasar modal syariah. Seiring perkembangan zaman, Global Islamic Finance Report 2018 menempatkan Indonesia pada peringkat keenam dalam Islamic Finance Country Index 2018. Sungguh besar potensi yang dimiliki Indonesia. Keempat, sukuk Negara menjadi pendukung stabilitas pasar keuangan. Dan yang kelima, sukuk Negara juga menjadi katalis keuangan syariah di tataran global.

Nyonya Meneer Benar Pailit

Pailitnya Nyonya Menir (Njoja Meneer) 

         Siapa yang tidak tahu jamu legendaris milik Nyonya Menir ini. Jamu ini sudah terkenal sejak resmi didirikan pada tahun 1919 dengan nama Jamu Cap Potret Nyonya Meneer. Jamu ini sangat terkenal karena khasiat jamunya yang mujarab, sehingga banyak digemari oleh masyarakat. Ada juga yang sampai manca negara. Perusahaan jamu ini kemudian menjadi perusahaan terbesar di Indonesia. Pangsa pasarnya pun merambah hingga internasional yaitu Asia, Eropa, dan Amerika dan ke 12 negara yang termasuk Malaysia, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Taiwan, dan China (Merdeka.com).
      Dalam perkembangannya, perusahaan ini tidak selalu berjalan dengan baik. Ada kalanya mengalami pemrosotan atau krisis seperti pada tahun 1984-2000. Saat itu sedang mengalami krisis operasional karena adanya sengketa perebutan kekuasaan hingga ke meja hijau. Ada juga pada tahun 2000-2001 terdapat beberapa permasalahan pekerja dan pemogokan buruh, yang menuntut pembayaran THR, pemogokan kerja, masalah HAM, dan demonstrasi.
          Permasalahan pailitnya perusahaan Nyonya Meneer yang dilaporkan oleh salah satu kreditur yang bernama Hendrianto Bambang Santoso, warga Sukoharjo, Jawa Tengah ini menjadi gencar pada tahun 2017. Sebenarnya kepailitan perusahaan ini sudah terjadi sejak 8 Juni 2015. Majlis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin oleh Dwiarso Budi S. menyatakan perjanjian perdamaian antara debitur dengan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015 telah sah. Setelah beberapa tahun, kreditur ini merasa perusahaan ini sudah tidak mampu melunasi semua utang-utang yang dimiliki. Terbukti perusahaan ini hanya mampu melunasi hutangnya tidak sampai seperempat dari total utang. Hal yang menjadi penyebab terjadinya pailit adalah permasalahan keluarga yaitu adanya perebutan kekuasaan atas usaha warisan ini sehingga manajemen perusahaan kurang terkelola dengan baik. Akibat dari itu, sehingga perusahaan Nyonya Meneer benar-benar dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri.
           UU Kepailitan juga mengatur syarat pengajuan pailit. Apabila debitur adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pailit hanya dapat diajukan Badan Pengawas Pasar Modal. Jika debitur adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak untuk kepentingan publik, permohonan hanya diajukan Menteri Keuangan. Adapun, apabila debitur adalah bank, maka permohonan hanya diajukan Bank Indonesia. Selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU. Langkah ini masih memberikan kesempatan bagi debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, bisa dengan mengajukan rencana perdamaian, misalnya membayar utang sebagian atau secara penuh kepada kreditur.