Translate
Senin, 29 April 2019
Amnesti Pajak
AMNESTI PAJAK ~ TAX AMNESTY
Amnesti pajak atau tax amnesty is ......
Amnesti pajak atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, akan tetapi tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan pajak.
Apa tujuan amnesti pajak ???
1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta dengan harapan dapat meningkatkan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
2. Mendorong reformasi pepajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
3. Meningkatkan penerimaan pajak.
Bagaimana cara bergabung dalam program amnesti pajak ??
Wajib pajak dapat mengikuti amnesti pajak dengan mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh melalui Surat Pernyataan dan membayar uang tebusan dengan jumlah tertentu sesuai ketentuan. Dalam mengikuti amnesti pajak, seseorang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun sebelum itu, Wajib pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke KPP tempat WP tinggal. Harta yang diikutkan dalam program amnesti pajak dapat menggunakan dua jalur, yaitu deklarasi (melaporkan saja) baik harta di dalam negeri maupun luar negeri dan yang kedua dengan repatriasi ( membawa pulang harta yang disimpan di luar negeri). Uang tebusan yang harus dibayarkan Wajib Pajak untuk mendapatkan amnesti pajak adalah sesuai ketentuan.
Seperti apakah penilaian harta yang dilaporkan dalam amnesti pajak ?
Amnesti pajak sifatnya self asssessment (penaksiran sendiri), sehingga harta yang dilaporkan dalam surat pernyataan diserahkan WP. Harta yang berupa kas, nilainya berdasarkan nilai nominal. Salain itu, berdasarkan nilai wajar atau nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
Fasilitas yang didapatkan oleh peserta amnesti pajak
WP akan memperoleh beberapa fasilitas setelah memperoleh Surat Keterangan, diantaranya adalah
1. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, dan untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
2. Penghapusan sanksi administrasi pajak berupa bunga atau denda
3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, yang berkaitan dengan kewajiban PPh dan PPN atau PPnBM.
Langganan:
Postingan (Atom)